Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOS dan BOP – Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan segera cair tetapi untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tersebut diperlukan beberapa syarat. Dikabarkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan dibagikan kepada guru.

Dana BOS sendiri adalah Program dari Pemerintah untuk memberikan bantuan sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kualitas pembelajaran yang optimal dan berkualitas. Bantuan tersebut adalah bantuan dalam bentuk dana

Sedangkan BOP Kesetaraan sendiri adalah dana bantuan sebagai penyediaan dana untuk biaya operasional non personalia untuk mendukung program kegiatan pembelajaran Paket A, Paket B, Paket C sesuai kebijakan yang telah ditetapkan undang undang.

Persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 telah dijelaskan pada Surat Edaran dari Kemendikbudristek dengan Nomor 7947/C/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut juga tertuang mengeai alokasi penerima dan persiapan penetapan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan agar guru mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

1. Mempunyai Nomor Pokok Nasional

Guru pada semua jenjang haruslah mempunyai Nomor Pokok Nasional untuk mendapatkan  Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023. Selain itu Nomor Pokok Nasional tersebut haruslah telah terdaftar pada dapodik.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis