Survei Lingkungan Belajar Diperpanjang 19 September

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Survei Lingkungan Belajar – Terdapat berita untuk guru semua jenjang yang harus dipahami. Berita tersebut ditujukuan untuk guru pada semua jenjang Pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dak SMK. Berita tersebut adalah mengenai survei lingkungan belajar.

Terdapat surat Edaran Kemdikbud Ristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 september 2022. Isi dari surat edaran tersebut ditujukan untuk guru pada semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SM.

Sebelumnya kemdikbud memberikan pengumuman bahwa untuk pengisian survei lingkungan belajar yang dilakukan oleh pemimpin satuan Pendidikan dan juga guru akan dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2022 kemarin.

Dari hasil surveri yang dilakukan tersebut, kemdikbud menetapkan bahwa hasil survei lingkungan belajar yang dilaksanakan guru dan juga pemimpin satuan Pendidikan tersebut belum optimal.

Penyebab tersebut adalah adanya suatu pertimbangan tentang pentingnya integritas data dari survei lingkungan belajar saat melaporkan hasil dari survei tersebut.

Dengan demikian kemdikbud memberikan kesempatan untuk guru pada semua jenjang seperti SD, SMP, SMA, dan juga SMK untuk melakukan kegiatan terkait hal tersebut.

Tujuan dari dilakukan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui apakah kualitas Pendidikan di Indonesia telah memadai pada saat ini dengan mempertimbangkan hasil laporan dari kegiatan tersebut.

Oleb sebab itu dibutuhkan suatu kerja sama yang baik dan terpadu dari kemdikbud dan juga pihak guru semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK untuk melakukan kegiatan survei tersebut.

Untuk guru pada jenjang SD, SMP, SMA dan juga SMK yang belum menyelesaikan instrument tersebut akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan instrument tersebut. Selain itu instrument tersebut akan ditargetkan untuk selesai pada 28 September 2022.

Halaman Selanjutnya

Hal yang harus dilakukan guru

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru