Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi terbitkan surat edaran yang menjadi penentu kelulusan PPPK 2022.
Surat edaran bernomor B/275/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2023 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Isi surat edaran tersebut tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Di dalamnya dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensijabatan.
Sejauh ini, seleksi administrasi sudah berakhir, sehingga tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.
Mekanisme seleksi tersebut sebelumnya sudah ditetapkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Adapun keleksi kompetensi PPPK terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi Manajerial;
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural;
- Seleksi Kompetensi Teknis; dan
- Wawancara Berbasis Komputer.
Berikut nilai maksimal yang bisa pelamar dapatkan di dalam seleksi kompetensi PPPK dan bisa dijadikan patokan sebagai penentu kelulusan PPPK yaitu:
– Seleksi kompetensi teknis terdiri dari sebanyak 90 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 450.
– Wawancara terdiri dari sebanyak 10 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 40.
– Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri dari sebanyak 25 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 200.
Untuk seleksi wawancara dan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural passing grade ditentukan masing-masing pihak instansi.
Kemudian seleksi kompetensi teknis passing grade telah ditetapkan berdasarkan 172 kategori jabatan PPPK yang tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB No 971 Tahun 2022.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya