Surat Edaran Kemenag : Aturan Baru Angka Kredit Kumulatif Tindak Lanjut PermenpanRB No 1 Tahun 2023 Terkait Jabatan Fungsional

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

“Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak Aparatur Sipil Negara yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK),” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi, Kamis (23/02).

Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag : Aturan Baru Angka Kredit Kumulatif Tindak Lanjut PermenpanRB No 1 Tahun 2023 Terkait Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis