Pada akhir bulan Februari semua guru sertifikasi diharapkan untuk melakukan hal berikut ini, supaya tunjangan profesi guru atau TPG triwulan I dapat cair di tahun 2023.
Penting untuk diketahui oleh guru sertifikasi bahwasannya pada bulan Februari 2023 ini terdapat agenda penting yang wajib diketahui dan jangan sampai ketinggalan.
Agenda untuk guru sertifikasi ini nantinya dapat berdampak pada pencairan TPG triwulan I tahun 2023 masing-masing guru. Kemdikbud juga telah melakuakn perilisan jadwal resmi pencairan TPG triwulan I sampai dengan triwulan 4.
Terkait dengan jadwal tersebut telah dijelaskan oleh Kemdikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesi No 4 tahun 2022.
Diketahui pada Permendikbud Ristek tersebut secara khusu membahas tentang juknis pemberiaan tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan juga tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah.
Lebih lanjutnya lagi di dalam isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut terdapat bagian terkait dengan tahapan penyaluran tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan juga tambahan penghasilan.
Dimana dijelaskan pada tahapannya guru harus melakukan penginputan atau pembaruan data guru ASN daerah, kemudian melakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan, berikutnya pembayaran tunjangan dan terkahir tunjangan akan diterima oleh guru.
Namun sebelum guru menerima tunjangan profesi guru atau TPG triwulan I terdapat hal penting yang harus guru lakukan, yaitu melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu. Telah diketahui bahwasannya untuk sinkronisasi data pencairan TPG pada triwulan I tahun 2023 harus dilakukan pada tanggal 18 atay 29 Februari.
Setelah selesai melakukan sinkronisasi data barulah nanti guru bisa menerima TPG triwulan I pada bulan Maret. Ada informasi tambahan bahwasannya juga terdapat guru sertifikasi yang menerima TPG pada triwulan I tahun 2023 ini di bulan April.
Hal itu dikarenakan tergantung dari bagaiman proses data dan daerah dalam menyalurkan tunjangan profesi guru ke dalam rekening guru. Maka dari itu, dalam hal ini guru wajib untuk melakukan sinkronisasi data di Info GTK pada tanggal 28 atau 29 Februari 2023.
Sebab jika guru tidak melakukan sinkronisasi data pada tanggal tersebut maka TPG tirwulan I untuk guru tidak akan dicairkan. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk sinkronisasi data guru di Info GTK yaitu sebagai berikut:
- Bmengajar
- Kelengkapan data
- Kepegawaian
- Keaktifan
- NUPTK
- Kelulusan sertifikasi
- Usia
Halaman Selanjutnya
Ketujuh data yang telah disebutkan di atas
Halaman : 1 2 Selanjutnya