Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

- Editor

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

Sejumlah daerah telah mengeluarkan kebijakan melarang sekolah melakukan study tour ke luar kota. Pasalnya, kegiatan tersebut banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu mendulang untung atau menjadi ladang bisnis sekolah. Sementara manfaatnya kurang bisa dimanfaatkan oleh peserta didik.

Sekolah di seluruh Jawa Tengah, misalnya, yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilarang melakukan study tour. Jika ada sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi yang setimpal.

Ya, sekolah SMA dan yang sederajat yang berada di Jawa Tengah dan berada di bawah naungan Disdikbud memang telah ditetapkan dilarang untuk melakukan study tour dengan alasan apapun.

Peraturan tersebut telah ditetapkan melalui nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yang menyatakan sekolah dilarang melakukan study tour, khususnya untuk kalangan SMA dan SMK negeri.

Memang tingkat sekolah tersebut yang kerap melakukan study tour jelang kelulusan. Alasannya rupa-rupa; untuk acara perpisahan, menjalin kedekatan, dan lain sebagainya.

Namun fakta yang terjadi, banyak kegiatan study tour yang merugikan peserta didik. Mulai dari kecelakaan, penarikan biaya, dan lain sebagainya.

Semua itu yang menjadi alasan Disdikbud Jawa Tengah melakukan study tour. Apalagi baru-baru ini terjadi kecelakaan peserta study tour yang menewaskan 11 korban jiwa dan puluhan lainnya luka berat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian Disdikbud Jawa Tengah sehingga akhirnya memutuskan peraturan tersebut, yaitu melarang seluruh sekolah yang berada di bawah naungannya untuk melakukan study tour dengan alasan apapun.

Jika ada yang melanggar, maka kepala sekolahnya akan dipanggil dan mendapatkan pembianaan.

“Sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas,” ucap Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah dikutip dari Kompas.

Menurutnya, study tour yang dilakukan oleh pihak sekolah sering merugikan terhadap peserta didik. Pasalnya untuk melakukan kegiatan tersebut terjadi penarikan dana sedemikian rupa sehingga terkadang memberatkan peserta didik. Padahal tidak semua siswa mampu untuk membayar uang untuk study tour tersebut.

Dan sudah jauh-jauh hari pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menggratiskan sekolah dan melarang ada pungutan dalam bentuk apapun, termasuk menarik biaya untuk pergi study tour.

Umumnya yang melakukan study tour menjadikan kegiatan tersebut sebagai ladang bisnis oleh beberapa oknum di sekolah. Dan Disdikbud, melarang hal seperti ini terjadi lagi di waktu yang akan datang.

“Harapan kita, sekolah itu tidak perlu menjadi EO (Event Organizer) untuk piknik. Biar anak-anak itu pikniknya dengan keluarga saja, karena selama ini hasil survei bahwa kedekatan emosional antara anak dan orang tua itu berkurang,” jelasnya.

Halaman Berikutnya

Setelah Disdikbud Jateng mengeluarkan kebijakan ini….

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis