Banyak yang masih menunggu kejelasan dari status tenaga honorer di tahun 2023 ini, pasalnya ada kabar mengenai penghapusan honorer pada akhir tahun 2023.
Bahkan sudah ada kabar baru lagi jika status tenaga honorer ini nantinya tidak jadi dihapuskan dan akan dirubah statusnya menjadi tenaga kontrak saja.
Menanggapi hal itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) langsung memberikan pernyataan.
Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
Penghapusan ini berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah sehingga nantinya tidak boleh lagi melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pada instansi pemerintah.
Rencana itu tentunya membuat non ASN menjadi resah dan khawatir karena merasa status tenaga honorer mereka terancam akan dihapus dan tidak memiliki pekerjaan lagi.
Para tenaga honorer atau non ASN yang telah mengabdi secara lama juga merasa hal ini tidak adil karena akan dihapus begitu saja oleh pemerintah, padahal mereka telah mengabdi untuk pemerintah selama hampir puluhan tahun.
Hingga saat ini saja para pegawai non ASN belum mendapatkan kesejahteraan yang layak, terutama untuk guru honorer dan juga tenaga kesehatan.
Dalam rangka mengatasi hal tersebut, Abdullan Azwar Anas Menteri PANRB telah melakukan rapat dengan beberapa asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia dan DPR.
Azwar Anas sendiri juga telah menyampaikan beberapa solusi bersama terkait dengan penghapusan tenaga non ASN.
Opsi pertama yang disampaikan yaitu melakukan pengangkatan semua non ASN menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal itu nantinya dapat membuat APBN menjadi lebih berat.
Opsi kedua yaitu melakukan penghapusan semua pegawai non ASN, namun hal itu dapat berdampak pada menaiknya jumlah pengangguran di Indonesia.
Selanjutnya opsi ketiga yaitu melakukan pengangkatan pegawai non ASN sesuai dengan seleksi dan pada skala prioritas saja.
Mengenai pada opsi ketiga ini, Menteri PANRB saat ini masih melakukan rapat dan diskusi untuk mencari jalan keluar terbaik yang sesuai dengan sisi kemanusiaan para tenaga honorer.
Selain itu Menteri PANRB juga menyampaikan opsi alternatif keempat untuk menyelesaikan permasalahan penanganan pegawai non ASN tersebut.
Halaman Selanjutnya
Pada opsi keempat yaitu melakukan perubahan status non ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya