Status Tenaga Honorer Dirubah Menjadi Tenaga Kontrak, Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak yang masih menunggu kejelasan dari status tenaga honorer di tahun 2023 ini, pasalnya ada kabar mengenai penghapusan honorer pada akhir tahun 2023.

Bahkan sudah ada kabar baru lagi jika status tenaga honorer ini nantinya tidak jadi dihapuskan dan akan dirubah statusnya menjadi tenaga kontrak saja.

Menanggapi hal itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) langsung memberikan pernyataan.

Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.

Penghapusan ini berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah sehingga nantinya tidak boleh lagi melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pada instansi pemerintah.

Rencana itu tentunya membuat non ASN menjadi resah dan khawatir karena merasa status tenaga honorer mereka terancam akan dihapus dan tidak memiliki pekerjaan lagi.

Para tenaga honorer atau non ASN yang telah mengabdi secara lama juga merasa hal ini tidak adil karena akan dihapus begitu saja oleh pemerintah, padahal mereka telah mengabdi untuk pemerintah selama hampir puluhan tahun.

Hingga saat ini saja para pegawai non ASN belum mendapatkan kesejahteraan yang layak, terutama untuk guru honorer dan juga tenaga kesehatan.

Dalam rangka mengatasi hal tersebut, Abdullan Azwar Anas Menteri PANRB telah melakukan rapat dengan beberapa asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia dan DPR.

Azwar Anas sendiri juga telah menyampaikan beberapa solusi bersama terkait dengan penghapusan tenaga non ASN.

Opsi pertama yang disampaikan yaitu melakukan pengangkatan semua non ASN menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal itu nantinya dapat membuat APBN menjadi lebih berat.

Opsi kedua yaitu melakukan penghapusan semua pegawai non ASN, namun hal itu dapat berdampak pada menaiknya jumlah pengangguran di Indonesia.

Selanjutnya opsi ketiga yaitu melakukan pengangkatan pegawai non ASN sesuai dengan seleksi dan pada skala prioritas saja.

Mengenai pada opsi ketiga ini, Menteri PANRB saat ini masih melakukan rapat dan diskusi untuk mencari jalan keluar terbaik yang sesuai dengan sisi kemanusiaan para tenaga honorer.

Selain itu Menteri PANRB juga menyampaikan opsi alternatif keempat untuk menyelesaikan permasalahan penanganan pegawai non ASN tersebut.

Halaman Selanjutnya
Pada opsi keempat yaitu melakukan perubahan status non ASN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis