Standar Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Tingkat PAUD-SMA

- Editor

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Standar kualifikasi guru sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa. Namun di beberapa daerah, standar tersebut belum bisa dipenuhi karena keterbatasan sumber daya manusia. 

Dilakukan standar kualifikasi guru karena perannya dalam mencetak generasi bangsa masa depan memang penting. Yang pasti, tugas pokok seorang guru adalah membimbing, mengarahkan, serta memberikan teladan yang baik bagi seluruh peserta didik. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan sendiri merupakan kriteria profesional yang mesti dipenuhi seorang pendidik dan tenaga kependidikan, baik itu prajabatan ataupun masa jabatan. 

Tujuan dibuat atau ditetapkannya standar ini adalah supaya pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih berkualitas dan profesional, mampu bersaing, dan kompeten pada bidangnya masing-masing.

Karena bagaimanapun, standar pendidikan yang baik akan sangat berpengaruh terhadap hasil, apabila didukung dengan SDM yang mumpuni.

Berikuti ini adalah standar kualifikasi guru dari tingkat paling dasar hingga sekolah menengah atas. 

Standar Kualifikasi Guru PAUD/TK/RA

·      Minimal D-1V atau S1

·      Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi

·      Lulusan dari bidang studi PAUD atau psikologi.

Standar Kualifikasi Guru SD/MI

·      Minimal D-1V atau S1

·      Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

·      Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi.

Standar Kualifikasi Guru SMP/MTs

·      Minimal D-1V atau S1

·      Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

·      Harus berasal dari jurusan sesuai dengan mata pelajaran yang hendak diajar. Jika ingin mengajar PAI, maka harus lulusan dari PAI.

·      Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi.

Standar Kualifikasi Guru SMA/MA

·      Minimal D-1V atau S1

·      Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

·      Harus berasal dari jurusan sesuai dengan mata pelajaran yang hendak diajar. Jika ingin mengajar Matematika, maka harus lulusan dari jurusan Matematika.

·      Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi.

Standar Kualifikasi Kepala Sekolah atau Madrasah

Karena jabatan satu ini tidak bisa diisi oleh sembarangan orang, maka dibutuhkan kualifikasi khusus. Untuk itu, secara umum kualifikasinya adalah berpendidikan minimal D-1V atau S1. 

Kemudian jurusan yang diambil selama kuliah sudah terakreditasi. Usia  maksimal 56 tahun ketika diangkat, memiliki pengalaman mengajar sudah lebih dari 5 tahun sesuai dengan jenjang sekolah, kecuali kepala sekolah TK atau RA.

Sementara itu, masih ada beberapa kualifikasi khusus di masing-masing jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMA untuk menduduki posisi kepala sekolah. 

Standar-standar yang telah disebutkan memang harus dijadikan sebagai acuan. Pasalnya, hal itu telah menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pasti telah merancangnya sedemikian rupa dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Demikian beberapa standar kualifikasi guru dan tenaga kependidikan yang meski diindahkan oleh setiap unit pendidikan.

Jangan lewatkan! SEMINAR NASIONAL “Reformasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Guru. Klik poster atau link di bawah untuk mendaftar. 

Seminar gratis SKP guru

LINK PENDAFTARAN

Informasi lebih lanjut: 
0895147800871 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis