Standar kualifikasi guru sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa. Namun di beberapa daerah, standar tersebut belum bisa dipenuhi karena keterbatasan sumber daya manusia.
Dilakukan standar kualifikasi guru karena perannya dalam mencetak generasi bangsa masa depan memang penting. Yang pasti, tugas pokok seorang guru adalah membimbing, mengarahkan, serta memberikan teladan yang baik bagi seluruh peserta didik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan sendiri merupakan kriteria profesional yang mesti dipenuhi seorang pendidik dan tenaga kependidikan, baik itu prajabatan ataupun masa jabatan.
Tujuan dibuat atau ditetapkannya standar ini adalah supaya pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih berkualitas dan profesional, mampu bersaing, dan kompeten pada bidangnya masing-masing.
Karena bagaimanapun, standar pendidikan yang baik akan sangat berpengaruh terhadap hasil, apabila didukung dengan SDM yang mumpuni.
Berikuti ini adalah standar kualifikasi guru dari tingkat paling dasar hingga sekolah menengah atas.
Standar Kualifikasi Guru PAUD/TK/RA
· Minimal D-1V atau S1
· Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi
· Lulusan dari bidang studi PAUD atau psikologi.
Standar Kualifikasi Guru SD/MI
· Minimal D-1V atau S1
· Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
· Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi.
Standar Kualifikasi Guru SMP/MTs
· Minimal D-1V atau S1
· Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
· Harus berasal dari jurusan sesuai dengan mata pelajaran yang hendak diajar. Jika ingin mengajar PAI, maka harus lulusan dari PAI.
· Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi.
Standar Kualifikasi Guru SMA/MA
· Minimal D-1V atau S1
· Lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
· Harus berasal dari jurusan sesuai dengan mata pelajaran yang hendak diajar. Jika ingin mengajar Matematika, maka harus lulusan dari jurusan Matematika.
· Lulusan dari program studi yang sudah terakreditasi.
Standar Kualifikasi Kepala Sekolah atau Madrasah
Karena jabatan satu ini tidak bisa diisi oleh sembarangan orang, maka dibutuhkan kualifikasi khusus. Untuk itu, secara umum kualifikasinya adalah berpendidikan minimal D-1V atau S1.
Kemudian jurusan yang diambil selama kuliah sudah terakreditasi. Usia maksimal 56 tahun ketika diangkat, memiliki pengalaman mengajar sudah lebih dari 5 tahun sesuai dengan jenjang sekolah, kecuali kepala sekolah TK atau RA.
Sementara itu, masih ada beberapa kualifikasi khusus di masing-masing jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMA untuk menduduki posisi kepala sekolah.
Standar-standar yang telah disebutkan memang harus dijadikan sebagai acuan. Pasalnya, hal itu telah menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pasti telah merancangnya sedemikian rupa dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Demikian beberapa standar kualifikasi guru dan tenaga kependidikan yang meski diindahkan oleh setiap unit pendidikan.
Jangan lewatkan! SEMINAR NASIONAL “Reformasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Guru. Klik poster atau link di bawah untuk mendaftar.
Informasi lebih lanjut:
0895147800871 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)