Simak! Kebijakan Terbaru Dana BOS Tahun 2023 Dari Kemendikbud

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Pada laporan di tahun 2022 masih menggunakan dua kanal, yaitu aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau laman bos.kemdikbud.go.id. Sementara itu untuk tahun 2023 hanya melalui aplikasi RKAS.

Pada tahun 2022 penyampaian laporan terdiri dari 3 tahap yaitu laporan tahap 1 dengan batas 31 Juli, tahap 2 dengan batas 31 Oktober, dan tahap 3 dengan batas 31 Januari pada tahun berikutnya.

Sementara itu pada tahun 2023 penyampaian laporan dilakukan menjadi 2 tahap yaitu laproan tahap 1 dengan batas sampai 31 Juli, tahap 2 dengan batas sampai 31 Januari tahun 2024.

Selain itu juga disebutkan bahwasannya terdapat skema pemotongan bagi sekolah yang terlampat dalam melakukan penyampaian laporan, sebesar 2-4%.

Selanjutnya juga disebutkan bahwa tahap 1 maksimal bulan Juli, jika sudah masuk Agustus akan dikenakan potongan sebesar 2%, jika masuk bulan September akan dikenakan potongan 3% dan seterusnya. Sistem ini berlaku di tahap 2 sesuai dengan batas penyampaian laporan.

Terdapat imbauan dari Kemdikbud jika ingin mendapatkan kelancaran penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Tahap 1 tahun anggaran 2023.

Dalam salah satu unggahan dari media sosial Kemdikbud @kemdikbud.ri yang telah dipublikasikan pada tanggal 10 Desember 2022, meminta sekolah khususnya bendahara sekolah untuk mencatat realisasi pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2022 di Buku Kas Umum (BKU).

Kemdikbud meminta bendahara sekolah untuk mengisi pembelanjaan kebutuhan sekolah di BKU pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Pengisian BKU di aplikasi ARKAS ini dilakukan demi kelancaran penyaluran dana BOS tahun depan.

Adapun pengisian realisasi pembelanjaan dana BOS tahun 2022 di BKU ini dilakukan maksimal 31 Januari 2023.

Dilansir dari laman pusatinformasi.rkas.kemdikbud, bahwasannya pada apllikasi ARKAS terdapat fitur Penatausahaan yang memiliki fungsi untuk mencatat realisasi pembelanjaan melalui BKU.

BKU sendiri merupakan menu yang digunakan untuk melakukan pencatatan setiap transaksi yang dilakukan dalam pemanfaatan anggaran dana BOS, baik itu berupa pencatatan keuangan dari sekolah, perpajakan ataupun dari bank.

Data yang dimasukan ke dalam BKU nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaporan. Satuan pendidikan pada setiap awal bulan perlu untuk mengawali dengan aktivasi BKU secara rutin.

Sekolah dapat melihat jumlah saldo yang akan diterima pada fitur aplikasi tersebut. Namun, sekolah masih bisa untuk melakukan pengubahan data jika nominal yang tertera tidak sesuai dengan penerimaan dana sebenarnya.

Untuk melihat jumlah nominal penerimaan bisa mengklik tombol ‘Penerimaan Transfer’.

Pengisian realisasi anggaran pada BKU dapat dilakukan pada setiap akhir bulan serta menutup BKU yang telah diaktivasi sebelumnya.

Kemdikbud juga telah menyiapkan mengenai panduan penggunaan ARKAS melalui link  https://bit.ly/PusatBantuanARKASVersi3 termasuk realisasi pembelanjaan.

Itu tadi informasi mengenai aturan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk tahun 2023 dan kelancaran dalam penyalurannya dari Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis