Untuk verval sasaran 2 dan 3 mengenai sayarat adminsitrasi untuk guru yakni sebagai berikut :
- Hasil pindai atau scan ijazah S1/D3 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S1 atau setara dari luar negeri harus melampirkan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai atau scan SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota).
- Hasil pindai atau scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut.
- SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
- SK pengangkatan PPPK yang masih aktif berlaku setidaknya hingga dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
- SK pengangkatan dua untuk tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
- SK pengangkatan dua tahun terakhir (2-21/2022 dan 2022/2023) untuk guru non SN di sekolah yang berasalh dari satuan pendidikan yang diselenggarakan dari masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).
- Hasil pindai atau scan SK dalam pembagian tugas mengajar terakhir untuk tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir dari kepala sekolah).
- Hasil pindai atau scan pakta integritas yang ditandatangani dan di lampirkan dengan menggunakan materai 10.000 ( format terlampir ).
Berikut merupakan syarat administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah sebagai berikut ini.
- Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi) untuk guru yang mempunyai ijazah S1 atau setara dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil scan SK dalam pengangkatan pertama sebagai guru atau pendidik (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil scan SK dalam pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir).
Mengenai SK pengangkatan tersebut di legalisir oleh :
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawiaan Daerah Provinsi/Kab/Kota untuk kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang di adakan dari pemerintah daerah.
- Ketua yayasan untuk kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat, mengenai hasil pindai atau scan pakta integritas yang dutanda tangani serta dilamirkan menggunakan materai 10.000 (format terlampir).
Halaman Selanjutnya
Berikut mengenai jadwal pelaksanaanya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya