Simak! CPNS 2023 Tak Akan Dapat Gaji Sebelum Jadi PNS

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan rumor yang beredar, bahwa pemerintah pada tahun ini akan membuka lowongan CPNS 2023.

Tentunya hal tersebut banyak ditunggu oleh masyarakat umum.

Pasalnya, tak dapat dipungkiri bahwa PNS masih jadi salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat umum.

Masyarakat masih menganggap bahwa profesi PNS dapat menjamin kehidupannya baik masa kini maupun masa tua.

Tak dapat dipungkiri kenyataannya, profesi menjadi seorang PNS akan mendapatkan gaji sekaligus tunjangan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja keras para PNS.

Namun, kini terdengar rumor bahwa setelah lulus seleksi peserta yang diangkat menjadi CPNS 2023 nantinya akan bekerja tanpa gaji.

Para peserta yang telah lolos seleksi ini membutuhkan waktu untuk menunggu resmi diangkat menjadi seorang PNS baru dapat menikmati gaji.

Jika mendengar rumor tersebut, apakah masih banyak yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023?

Tentunya, jika ingin menjadi seorang PNS bukan hanya mengejar gaji dan tunjangan maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang menjadi masalah.

Ibarat gaji dan tunjangan tersebut sebagai bonus dan para PNS dapat bekerja dengar keras untuk mengabdikan dirinya untuk membantu kemajuan Indonesia.

Para calon pelamar CPNS tak perlu risau jika mendengar hal tersebut.

Karena, pada dasarnya setelah nanti diangkat menjadi CPNS 2023 maka selama 1 tahun pertama akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.

Namun, jika setelah diangkat menjadi seorang PNS maka akan berubah menjadi sebesar 100 persen.

Bukan hanya itu saja, selama 3 bulan pertama setelah diangkat menjadi CPNS belum tentu juga untuk mendapatkan gaji.

Hal tersebut tak perlu dirisaukan, karena nantinya pembayaran tersebut akan dirapel.

Hanya akan ada beberapa dari instansi pemerintah yang akan membayar gaji CPNS setelah diangkat.

Sehingga nantinya, tidak akan dapat disamakan semuanya terkaitan pendapatan yang diterima.

Terlepas dari gaji, lalu bagaimana dengan tunjangan?

Apakah para CPNS 2023 akan mendapatkan tunjangan pula?

Jika membahas mengenai tunjangan, tentunya disetiap instansi akan memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Misalnya saja, ada CPNS yang sudah menerima tunjangan sebesar 80 persen namun ada juga CPNS yang tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Lalu berapakah besaran gaji PNS yang akan diterima oleh CPNS 2023 sebagai gaji dasarnya?

Mengenai besaran gaji PNS per bulan bagi semua golongan yang tentunya berlaku pada tahun ini masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Besaran gaji bagi PNS perbulan sesuai dengan golongannya yaitu sebagai berikut :

  • Golongan I
  1. Golongan IA mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  2. Golongan IB mendapatkan gaji sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  3. Golongan IC mendapatkan gaji sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  4. Golongan ID mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  • Golongan II
  1. Golongan IIA mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.375.600
  2. Golongan IIB mendapatkan gaji sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  3. Golongan IIC mendapatkan gaji sebesar Rp 2.301.800 – 3.665.000
  4. Golongan IID mendapatkan gaji sebesar Rp 2.399.200 – 3.820.000
  • Golongan III
  1. Golongan IIIA mendapatkan gaji sebesar Rp 2.579.400 – 4.236.400
  2. Golongan IIIB mendapatkan gaji sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIC mendapatkan gaji sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  4. Golongan IIID mendapatkan gaji sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • Golongan IV
  1. Golongan IVA mendapatkan gaji sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  2. Golongan IVB mendapatkan gaji sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  3. Golongan IVC mendapatkan gaji sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  4. Golongan IVD mendapatkan gaji sebesar Rp 3.447.200 – 5.661.700
  5. Golongan IVE mendapatkan gaji sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya
Syarat Honorer diangkat menjadi CPNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis