Simak Cara Membubuhkan E-Materai CPNS 2023!

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Bubukan e-materai dengan buka cara buka laman e-materai.live.
  • Segera lakukan pendaftaran atau bisa membuika akun pada e-materai.live.
  • Segera masukan kea kun dan melakukan pembelian kuota materai.
  • Silahkan klik pada menu “tambah kuota”
  • Lalu pilih jumlah kuota materai yang akan dibeli.
  • Nanti akan muncul QR code (Qris) yang bisa di-scan melalui aplikasi e-wallet yang mendukung dalam pembayaran dengan menggunakan Qris tadi.
  • Setelaqh pembayaran sukses maka upload dokumen dalam bentuk file PDF yang tentunya sudah di scan sebelumnya.
  • Lakukan pengaturan dalam posisi materai di dokumen.
  • Segera cek progras dokumen untuk memantau status proses dalam pembubuhan materai yang dilakukan.
  • Cek dokumen yang sudah masuk ke tahap stamping oleh pihak laman e-materai.live.
  • Lalu segera unduh dokumen yang sudah dilakukan stamping e-materai tersebut.

Perlu diperhatikan juga apabila dokumen yang sudah di upload dan diatur posisi materainya maka tidak bisa dibatalkan sebab sudah masuk ke antrian stamping.

Terkecuali apabila dokumentersebut belum diatur posisi materai maka 12 jam kemudian untuk sistem akan menghapusnya dan segera mengembalikan kuotanya.

Untuk dokumen yang berhasil di stamping maka otomatis akan terhapus dalam 12 jam kemudian sehingga disarankan setelah proses stamping dilakukan maka segera unduh dokumen tersebut apabila terjadi masalah bisa melapor ke cs.digital@peruri.co.id.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis