Mengenai tes skolastik akan mengukur kemampuan peserta didik di empat bidang yang meliputi sebagai berikut :
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam Bahasa Indonesia
- Literasi dalam Bahasa Inggris
Mengenai hal tersebut maka Nadiem Anwar Makarim menerangkan untuk tes skolastik tidak ada hubungannya dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran atau mapel.
Tetapi untuk tes skolastik berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah mencari solusi atau problem solving serta potensi kognitif yang dimiliki peserta didik.
Untuk soal soal yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam tes skolastikpun tidak mengenai teknik gramatika tetapi kemampuan dalam memahami logika test.
Selanjutnya untuk peserta didik nantinya tidak akan terkejut mengenai jenis pertanyaan yang dilontarkan dalam tes skolastik lantaran pada soal soal tes tersebut hampir sama dengan asesmen nasional.
Maka untuk semua pertanyaan merupakan menegnai menegrti logika dan bisa menganalisa pada suatu permasalahan yang kontekstual.
- Seleski mandiri.
Tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang terakhir yakni melalui jalur seleksi mandiri yang dimana pada jalur mandiri ini mengharuskan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) menggelar proses seleksi dengan cara transparan.
Sebelum tes seleksi jalur mandiri diselenggarakan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib untuk mengumumkan 4 hal yang mencakup sebagai berikut ini :
- Mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima pada masing masing program studi dan fakultas.
- Metode dalam penilaian calon mahasiswa, apakah tes secara mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsiium perguruan tinggi atau memanfaatkan niloai dan hasil dari seleski nasional dengan berdasarkan hasil tes dan lain lainnya.
- Mengumumkan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang akan di bebankan untuk calon mahasiswa agar calon mahasiswa bisa bersiap mengenai pembiayaan seleski mandiri.
- Untuk calon mahasiswa atau masyarakat bisa melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system inspektorat Jendral kementerian apabila terdapat bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam pelaksanaan tes seleksi mandiri yang sedang di selenggarakan oleh PTN tersebut.
Selanjutnya apabila sudah melakukan proses sleksi mandiri untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan agar segera mengumumkan 4 hal yang mencakup diantaranya sebagai berikut ini :
- Jumlah peserta pada seleksi yang sudah dinyatakan lulus dan sisa kuota yang belum terisi.
- Masa sanggah selama 5 hari kerja sesudah pengumuman hasil seleksi di adakan.
- Mengenai tata cara penyanggahan menegnai hasil seleksi.
- Untuk calon mahasiswa atau masyarakat bisa melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jendral kemenetrian apabila mempunyai bukti permulaan atas perbuatan pelanggaran pengaturan dalam jalannya proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Dengan adanya perubahan tersebut maka Nadiem Anwar Makarim dengan penuh harapan agar masyarakat bisa memantau dan mengawasi langsung mengenai proses jalannya seleksi jalur mandiri di setiap perguruan tinggi negeri.
Mengenai hal tersebut maka sejumlah perubahan yang akan diterapkan oleh Menetri Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proses selski masuk PTN 2023 yang akan di selenggarakan dalam waktu dekat ini dan harapannya semoga mencapai hasil yang diinginkan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)