Siap-Siap! Kode Etik Guru Indonesia Miliki Aturan Baru

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode etik guru – Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan kerja sama dengan Organisasi Profesi Guru untuk menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru.

Uji publik ini dilakukan dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia. Sumadianto Affandi selaku Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur mengatakan bahwa tujuan kegitana Uji Publik ini adalah sebagai upaya yang dilakukan untuk menyempurnakan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan melibatkan berbagai pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrument sesuai dengan kategori pertanyaan dan diskusi.

Kode Etik Guru Indonesia sendiri ditetapkan sebagai dasar pedoman dalam besikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika guru dalam mengemban jabatan sebagai seorang guru.

Kode etik guru ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/PGRI.2008. Dan sudah beberapa kali dilakukan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pendidikan, termasuk pada penyempurnaan kali ini.

Dalam penyusunan kode etik guru ini perwakilan Organisasi Profesi Guru yang tergabung ke dalam Tim Kerja 15 perwakilan organisasi bersama-sama memfasilitasi dalam penyusunan draf.

Sumianto juga turut mengatakan bahwasannya perumusan kode etik ini bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru.

Harapannya semoga guru dapat saling berkolaborasi dan bersinergi dalam menjalangkan profesinya termasuk juga dalam menyelesaikan permasalahan pada pendidikan.

Uji publik ini dilaksanakan dan diselenggarakan pada tiga wilayah regional. Pada tanggal 1 sampai dengan 3 Desember dilaksanakan di Medan, tanggal 6 sampai dengan 7 Desember dilaksanakan di Makasar, dan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember di selenggarakan di Surabaya.

Sebanyak 71 Organisasi Profesi yang dibagi ke dalam tiga regional, beserta perwakilan Organisasi Profesi Daerah dari tiga kota/kabupaten di setiap regionalnya, mulai dari Medan, Binjai dan Deli Serdang mwakili provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh Makasar, Maros dan Takalar, sementara untuk provinsi Jawa Timur diwakili oleh Surabaya, Gresik dan Mojokerto.

Turut hadir juga Joko Ahmad Julifan selaku Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sumatera Utara, Arman Agung selaku Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan, dan Sumadianto Affandi selaku Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya

Selain itu juga terdapat peserta

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis