“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.
Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru–guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.
“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.
Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.
Nadiem menyebutkan bahwa hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen.
Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.
Sehingga guru–guru non sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Selain itu, program PPG nantinya hanya diperuntukan bagi guru–guru baru untuk menyeleksi kelayakan guru–guru baru nanti untuk mengajar.
Dalam hal ini, sertifikasi pendidik bagi guru non sertifikasi akan diputihkan dan tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Nantinya guru–guru non sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak, jika RUU Sisdiknas telah disahkan.
Demikian artikel mengenai Sertifikat Pendidik Diputihkan, Berikut Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Untuk Semua Jenjang. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Pendidik?
Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Segera Daftar Kesempatan Langka Ini dengan Cara Klik Tautan Berikut ini :
Halaman : 1 2