Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
- guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
- guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
Dalam peraturan tersebut, pertama Kemendikbud mengapus tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama karena memang tunjangan tersebut sudah di-handle atau dibayarkan oleh Kemenag.
Selanjutnya pertahun 2020, mengatur bahwasannya sudah tidak boleh lagi guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemudian apa yang dimaksud Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) itu?
Dilansir dari website resmi Kemendikbudristek dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejak 1 Desember 2014 lalu, seluruh sekolah yang berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pedidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
Dengan demikian Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ini sama halnya dengan yang kita ketahui yaitu sekolah berstandar internasional.
Artinya SPK tersebut cenderung ke sekolah swasta yang berlabel internasional atau sekarang kita menyebutnya sebagai Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Halaman berikutnya
Sejak berlakunya peraturan tersebut..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya