Sertifikasi Guru Diputihkan, Diganti TPG? Ini Besaran TPG 2022

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar pencabutan sertifikasi membuat banyak pihak mempertanyakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terbaru. RUU sistem pendidikan nasional yang menghapus sertifikasi guru saat ini sedang menjadi perdebatan.

Public mempertanyakan tentang Bagaimana dengan Guru sertifikasi, TPG Non-PNS 2022, Penyelenggaraan TPG 2022, Tunjangan Akreditasi Guru, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Pada Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang diberikan sebagai bentuk pengesahan seorang guru sebagai tenaga profesional. karena guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Pada peraturan Sebelumnya, seorang guru perlu untuk mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Waktu yang diperlukan guru untuk menempuh pendidikan profesi guru adalam 1-2 tahun setelah seseorang dinyatakan lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Tunjangan profesi guru sendiri diberikan hanya untuk guru yang telah lolos tes uji sertifikasi, tetapi belakangan ini tengah ramai dibicarakan bahwa akan ada penghapusan aturan mengenai TPG.

Kemendikbud dengan DPR tengah membahas mengenai RUU Sisdiknas yang terdapat kemungkinan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Kemendikbud sendiri berencana akan merombak aturan sertifikasi.

Nadiem Makariem selaku Mendikbud memberikan penegasan terkait tujuan dibuatnya RUU Sisdiknas adalah untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa “Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,”.

Guru non-PNS juga dapat menerima upah yang memadai dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Dilanjutkan oleh Nadiem, dikatakan bahwa salah satu dampak positif dari perubahannya yaitu program PPG bisa bisa fokus melatih guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman Selanjutnya

Aturan tunjangan profesi guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis