Seragam SD – Pada dunia pendidikan seragam adalah hal yang sangat penting untuk peserta didik. Hal tersebut adalah sebagai identitas peserta didik dalam bukti masih menjadi pelajar di satuan sekolah. Terdapat informasi penting untuk siswa semua jenjang pendidikan, hal tersebut adalah mengenai seragam SD hingga SM yang bakal berubah.
Terdapat informasi untuk siswa semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut berasal dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 50 tahun 2022.
Pada peraturan yang diterbitkan tersebut terdapat pasal 2 yang memuat bahwa peraturan mengenai pakaian seragam sekolah untuk siswa bertujuan untuk menanamkan dan juga menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan juga untuk memperkuat persaudaran antar siswa.
Selain itu, hal tersebut juga untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan antar siswa dan juga untuk meningkatkan kedisiplinan siswa tanpa terdapat kesejangan diantara siswa. Tujuan utama hal tersebut adalah untuk meningkatkan persatuan.
Adanya peraturan mengenai seragam siswa tersebut, menjadi dasar yang akan digunakan oleh sekolah untuk menysusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.
Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 1 pada peraturan tersebut juga telah disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam yang akan digunakan di sekolah. Dua jenis seragam tersebut adalah seragam nasional dan juga pakaian pramuka.
Selain itu, pada pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut juga menjelaskan tentang selain seragam sekolah. Seragam selain sekolah tersebut dapat digunakan oleh peserta didik sebagai seragam khas dari sekolah tersebut.
Untuk hal mengenai seragam khas sekolah, sekolah tersebut dapat mengatur seragam sekolah untuk peserta didik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah dijelaskan pada pasal 4.
Selain seragam sekolah dan juga seragam khas sekolah seperti yang dimaksud pada Pasal 3, Pemda atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik di sekolah.
Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 jug dijelaskan tentang warna pakaian seragam nasional peserta didik. Untuk siswa jenjang SD atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya