Seragam SD Hingga SMK Bakal Berubah?

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam SD – Pada dunia pendidikan seragam adalah hal yang sangat penting untuk peserta didik. Hal tersebut adalah sebagai identitas peserta didik dalam bukti masih menjadi pelajar di satuan sekolah. Terdapat informasi penting untuk siswa semua jenjang pendidikan, hal tersebut adalah mengenai seragam SD hingga SM yang bakal berubah.

Terdapat informasi untuk siswa semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut berasal dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 50 tahun 2022.

Pada peraturan yang diterbitkan tersebut terdapat pasal 2 yang memuat bahwa peraturan mengenai pakaian seragam sekolah untuk siswa bertujuan untuk menanamkan dan juga menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan juga untuk memperkuat persaudaran antar siswa.

Selain itu, hal tersebut juga untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan antar siswa dan juga untuk meningkatkan kedisiplinan siswa tanpa terdapat kesejangan diantara siswa. Tujuan utama hal tersebut adalah untuk meningkatkan persatuan.

Adanya peraturan mengenai seragam siswa tersebut, menjadi dasar yang akan digunakan oleh sekolah untuk menysusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 1 pada peraturan tersebut juga telah disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam yang akan digunakan di sekolah. Dua jenis seragam tersebut adalah seragam nasional dan juga pakaian pramuka.

Selain itu, pada pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut juga menjelaskan tentang selain seragam sekolah. Seragam selain sekolah tersebut dapat digunakan oleh peserta didik sebagai seragam khas dari sekolah tersebut.

Untuk hal mengenai seragam khas sekolah, sekolah tersebut dapat mengatur seragam sekolah untuk peserta didik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah dijelaskan pada pasal 4.

Selain seragam sekolah dan juga seragam khas sekolah seperti yang dimaksud pada Pasal 3, Pemda atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik di sekolah.

Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 jug dijelaskan tentang warna pakaian seragam nasional peserta didik. Untuk siswa jenjang SD atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Seragam SMP

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis