Seragam SD Hingga SMK Bakal Berubah?

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam SD – Pada dunia pendidikan seragam adalah hal yang sangat penting untuk peserta didik. Hal tersebut adalah sebagai identitas peserta didik dalam bukti masih menjadi pelajar di satuan sekolah. Terdapat informasi penting untuk siswa semua jenjang pendidikan, hal tersebut adalah mengenai seragam SD hingga SM yang bakal berubah.

Terdapat informasi untuk siswa semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut berasal dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 50 tahun 2022.

Pada peraturan yang diterbitkan tersebut terdapat pasal 2 yang memuat bahwa peraturan mengenai pakaian seragam sekolah untuk siswa bertujuan untuk menanamkan dan juga menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan juga untuk memperkuat persaudaran antar siswa.

Selain itu, hal tersebut juga untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan antar siswa dan juga untuk meningkatkan kedisiplinan siswa tanpa terdapat kesejangan diantara siswa. Tujuan utama hal tersebut adalah untuk meningkatkan persatuan.

Adanya peraturan mengenai seragam siswa tersebut, menjadi dasar yang akan digunakan oleh sekolah untuk menysusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 1 pada peraturan tersebut juga telah disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam yang akan digunakan di sekolah. Dua jenis seragam tersebut adalah seragam nasional dan juga pakaian pramuka.

Selain itu, pada pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut juga menjelaskan tentang selain seragam sekolah. Seragam selain sekolah tersebut dapat digunakan oleh peserta didik sebagai seragam khas dari sekolah tersebut.

Untuk hal mengenai seragam khas sekolah, sekolah tersebut dapat mengatur seragam sekolah untuk peserta didik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah dijelaskan pada pasal 4.

Selain seragam sekolah dan juga seragam khas sekolah seperti yang dimaksud pada Pasal 3, Pemda atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik di sekolah.

Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 jug dijelaskan tentang warna pakaian seragam nasional peserta didik. Untuk siswa jenjang SD atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Seragam SMP

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis