..
Pada 2023 status pegawai pemerintah akan ada dua kategori saja yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sedangkan untuk pemenuhan terkait pekerjaan yang berhubungan dengan hal basic seperti cleaning service, security, dan lain lain akan dipenuhi dengan tenaga alih daya yang menggunakan biaya umum dan bukanlah biaya gaji.
Selain hal tersebut, pemerintah juga merencanakan untuk mengurangi jumlah PNS. Informasi mengenai pengurangan pegawai pemerintah atau abdi negara tersebut telah terdengar sejak 2016. Hal tersebut bermula saat gagasan e-government akan diimplementasikan untuk sistem pelayanan public terintegrasi.
Pemerintah menyadari bahwa persolan yang utama selama ini menjadi beberapa kendala adalah masalah terkait birokrasi. Terkait hal dan juga masalah tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan suara terkait hal tersebut.
Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah untuk Menteri PANRB supaya birokrasi dengan sumber daya manusia tersebut diganti dengan artificial intelligence. Hal tersebut dikarenakan Aritificial Intelligence lebih cepat dan juga efektif dalam hal birokrasi.
Halaman Selanjutnya
Sistem Birokrasi Yang Sederhana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya