Seperti Honorer, Jumlah PNS Akan Dikurangi Pada Tahun 2023

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada 2023 status pegawai pemerintah akan ada dua kategori saja yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Sedangkan untuk pemenuhan terkait pekerjaan yang berhubungan dengan hal basic seperti cleaning service, security, dan lain lain akan dipenuhi dengan tenaga alih daya yang menggunakan biaya umum dan bukanlah biaya gaji.

Selain hal tersebut, pemerintah juga merencanakan untuk mengurangi jumlah PNS. Informasi mengenai pengurangan pegawai pemerintah atau abdi negara tersebut telah terdengar sejak 2016. Hal tersebut bermula saat gagasan e-government akan diimplementasikan untuk sistem pelayanan public terintegrasi.

Pemerintah menyadari bahwa persolan yang utama selama ini menjadi beberapa kendala adalah masalah terkait birokrasi. Terkait hal dan juga masalah tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan suara terkait hal tersebut.

Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah untuk Menteri PANRB supaya birokrasi dengan sumber daya manusia tersebut diganti dengan artificial intelligence. Hal tersebut dikarenakan Aritificial Intelligence lebih cepat dan juga efektif dalam hal birokrasi.

Halaman Selanjutnya

Sistem Birokrasi Yang Sederhana

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis