Seleksi PPPK Ditunda! Benarkah akan Diundur Hingga Tahun Depan? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud rencananya akan melaksanakan seleksi PPPK 2022 pada 25 Oktober 2022.

Hal ini merujuk pada Surat Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 733/B/GT.1.3/2022, yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lampiran surat tersebut berisi jadwal seleksi PPPK 2022.

Akan tetapi, pelaksanaan seleksi PPPK ditunda. BKN menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membuka akses portal sistem untuk pendaftaran PPPK 2022.

Bukan tanpa alasan, BKN mengkonfirmasi bahwa penundaan ini berkaitan dengan belum terselesaikannya permasalahan teknis di Kemendikbud.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui Riaupos menyampaikan, terdapat ketidaksesuaian data pada pelamar kelompok P1. Terdapat ketidakcocokan data Kemendikbud dengan usulan formasi dari pemerintah daerah.

Hal ini menjadi alasan kuat, BKN selaku panitia pelaksana belum dapat membuka akses seleksi PPPK 2022.

Keputusan Kemendikbud untuk melaksanakan seleksi pelamar P1, P2, P3 secara serentak, dianggap BKN terlalu berisiko.

Ia memberikan saran kepada Kemendikbud untuk menyelesaikan rekrutmen secara bertahap. Dimulai dari kelompok P1, dilanjutkan kelompok P2, P3, dan pelamar umum.

Saat disinggung mengenai tes CPNS 2023, Bima menuturkan tidak bisa mengkonfirmasi, karena kemungkinan seleksi PPPK 2022 pun akan ditunda, dan dilaksanakan tahun depan jika permasalah teknis tersebut tidak segera diselesaikan.

Namun dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan bahwa belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022 bukan berarti pendaftaran ditunda. Menurutnya, calon pelamar harap menunggu jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.

Halaman berikutnya

Sampai saat ini, belum ada info resmi….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis