Seleksi Kesesuaian Untuk Pelamar Kategori 2 dan 3

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

1. Penempatan lulus passing grade

Mekanisme ini akan diterapkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2021 yang dinyatakan lulus pada nilai ambang batas atau sering disebut dengan passing grade.

Selanjutnya, pelamar prioritas yang akan bersangkutan tersebut akan langsung ditempatkan pada tugasnya masing masing atau pada satuan pendidikan yang membutuhkan formasi dari pelamar prioritas tersebut.

2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi

Mekanisme seleksi kesesuaian ataupun verifikasi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi nasional dengan mempertimbangkan beberapa dimensi. Ataupun dimensi yang dipertimbangkan tersebut adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk pelamar yang mengikuti mekanisme ini adalah pelamar dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Adapun pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 tersebut terdiri dari tenaga honorer kategori dua dan juga guru honorer negeri yang telah terdaftar selama tiga tahun pada Dapodik.

3. Seleksi tes Kompetensi

Seleksi tes ini dilakukan dengan memberikan pertimbangan pada dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan juga sosio kultural. Untuk peserta yang akan mengikuti seleksi dengan kategori ini adalah guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan juga lulusan PPG.

Hal tersebut juga untuk guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Oleh sebab itu hanya guru yang telah terdaftar pada Dapodik tersebut yang dapat mengikuti mekanisme ini.

Seleksi PPPK Guru ini merupakan seleksi yang berfokus pada prioritas pelamar. Jika pelamar prioritas 1 masih terdapat kuota, maka hal tersebut akan dilanjutkan lagi pada pelamar prioritas 2 dan jika hal tersebut masih terdapat kuota maka akan dilanjutkan pada pelamar prioritas 3.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh pelamar PPPK Guru tahun 2022 ini. Kategori prioritas tersebut merupakan upaya untuk memberikan keuntungan untuk guur yang telah lulus passing grade pada tahun lalu. Demikian informasi mengenai Seleksi Kesesuaian Untuk Pelamar Kategori 2 dan 3 semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat dan berguna.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis