1. Penilaian Berdasarkan Kualifikasi Akademik
Penilaian pertama tersebut dilihat dari kualifikasi pelamar. Kualifikasi tersebut adalah kualifikasi dari akademik yang dimiliki oleh guru. Hal tersebut dilihat apakah kualifikasi yang dimiliki oleh guru tersebut memiliki ketepatan dengan posisi yang telah dilamar oleh guru tersebut.
Hal tersebut juga seperti dengan kesesuaian kualifikasi akademik Sarjana atau S1 dan juga diploma D4 yang diperimbangkan berdasarkan pada bidang tugas dan juga mata pelajaran yang akan dilamar oleh guru jabatan fungsional guru yang termasuk kategori pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3.
2. Penilaian Kompetensi untuk kategori pelamar
Pada penilaian ini akan melakukan peninjauan terhadap kualifikasi pelamar dengan kateogiri pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 dari kompentensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial dan juga kompetensi sosial kultural.
Penilaian berbagai macam kompetensi untuk pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 disesuaikan dengan pelaksanaan tugas sebagai guru
3. Penilaian Kinerja Pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3
Untuk penilaian kinerja sendiri adalah penilaian kesesuaian kinerja pada pelamar priorirtas 2 dan juga pelamar prioritas 3 yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pada hasil kerja yang telah dilakukan oleh pelamar.
Pelamar kinerja untuk pelamar priorirtas 2 dan juga pelamar prioritas 3 adalah berfokus pada orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan juga kerja sama pada pelaksanaan tugas sebagai guru.
4. Penilaian pemeriksaan terkait latar belakang
Pada penilaian ini, tim penilai akan meninjau dan juga memeriksa bahwa pelamar tidak terdapat keterlibatan dan juga keikutsertaan ada kegiatan kekerasan seksual. Selain itu pelamar juga tidak boleh terlibat dalam perundungan dan juga penyalahgunaan narkotika dan hal yang lain.
Selain penilaian mengenai keempat hal yang menjadi penentu kelulusan tersebut, pelamar juga akan melangsungkan seleksi wawancara. Wawancara tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan intregitas dan juga moralitas dari pelamar.
Untuk itulah pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 sangat perlu untuk memperhatikan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022. Panitia seleksi nasional atau panselnas pada saat sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa seleksi PPPK guru untuk tahun 2022 ini menjadi tiga mekanisme seleksi.
Dengan kata lain, selain dari mekanisme kesesuaian juga akan terdapat dua mekanisme lain yang akan diterapkan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022.
Dalam panduan yang dijelaskan pada laman PPPK Guru Kemendikburistek, berikut ini merupakan tiga mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Penempatan lulus passing grade
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya