Seleksi Kesesuaian Untuk Pelamar Kategori 2 dan 3

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibagi menjadi 3 kategori pelamar. Keempat kategori pelamar tersebut adalah pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas 2 dan 3 terdapat seleksi kesesuaian.

Untuk mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK tahun 2022 ini dilakukan secara bertahap. Jika kebutuhan formasi dari pelamar prioritas 1 telah terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan pelamar prioritas 2 dan 3.

Pada mekanisme seleksi pelamar prioritas 2 dan 3 akan dilakukan dengan mempertimbangkan proses menggunakan seleksi kesesuaian dan juga observasi verifikasi. Untuk jadwal seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan juga 3 akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 28 November 2022.

Untuk pelamar prioritas kedua tersebut harus mengetahui mekanisme untuk seleksi kedua. Pada seleksi kedua tersebut, terdapat petunjuk khusus supaya lolos seleksi. Petujuk khusus tersebut digunakan sebagai penentuan kelulusan untuk seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3.

Peraturan tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tersebut disampaikan hal terkait petunjuk teknis untuk pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berada di instansi daerah pada tahun 2022.

Selain itu juga dijelaskan pada petunjuk teknis tersebut bahwa untuk pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru dalam kategori pelamar prioritas 2 dan jug apelamar prioritas 3 untuk masih mengikuti ujian berdasarkan masing masing ketentuan yang berlaku.

Untuk penilaian seleksi akan dilakukan oleh tim penilai yang telah ditentukan pada seleksi untuk pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Tim penilai tersebut telah menentukan keberhasilan dari seleksi tersebut.

Hal tersebut ditentukan berdasarkan dari kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi dan juga pemeriksaan latar belakang yang telah ada pada pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3.

Untuk tim penilai yang diamati sebagai penilaian beberapa hal diantaranya seperti pengawas sekolah pembina dan kepala sekolah. Kemudian guru senior yang telah memiliki tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

Selain itu empat hal yang menjadi penentu untuk kelulusan guru dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Penilaian akademik

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis