Seleksi Calon Penerjemah Tahun 2023 Mulai Dibuka, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Bersedia membuat dan mematuhi perjanjian dengan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mengenai proses dan hasil kegiatan penerjemahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;

8. Bukan pegawai di lingkungan Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Mekanisme Pendaftaran Seleksi Calon Penerjemah Tahun 2023

1. Pelaksanaan pendaftaran secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan templat dari panitia (unduh melalui tautan https://bit.ly/drhpenerjemah).

b. Pelamar mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/seleksipenerjemah2023.

2. Menyiapkan pindaian berkas sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

b. Daftar riwayat hidup dan portofolio pengalaman di bidang penerjemahan buku;

c. Ijazah pendidikan formal terakhir;

d. Sertifikat UKBI Adaptif atau tangkap layar skor hasil UKBI Adaptif seksi I—III yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

e. Sertifikat kemahiran berbahasa asing yang masih berlaku;

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis