Seleksi Calon Penerjemah Tahun 2023 Mulai Dibuka, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak persyaratan dan mekanisme pendaftaran seleksi calon penerjemah tahun 2023:

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Penerjemah Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI), buktinya dengan dokumen identitas yang sah;

2. Memiliki alamat e-mail yang tetap dan aktif;

3. Memiliki pengalaman, kesiapan, dan kemampuan untuk melaksanakan penerjemahan buku dalam jangka waktu yang terbatas;

4. Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang mumpuni, buktinya dengan skor hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif seksi I—III minimal 600;

5. Memiliki kemahiran berbahasa asing sesuai dengan kriteria seleksi, buktinya dengan sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sertifikat TOEFL ITP minimal skor 600 atau IELTS minimal 6,5 untuk bahasa Inggris

b. Sertifikat DELF minimal level B2 untuk bahasa Prancis

c. Sertfikat TOAFL minimal skor 500 untuk bahasa Arab

d. Sertifikat TOPIK minimal level 4 untuk bahasa Korea

6. Memiliki portofolio di bidang penerjemahan buku;

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis