Seleksi Calon Penerjemah Tahun 2023 Mulai Dibuka, Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak persyaratan dan mekanisme pendaftaran seleksi calon penerjemah tahun 2023:

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Penerjemah Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI), buktinya dengan dokumen identitas yang sah;

2. Memiliki alamat e-mail yang tetap dan aktif;

3. Memiliki pengalaman, kesiapan, dan kemampuan untuk melaksanakan penerjemahan buku dalam jangka waktu yang terbatas;

4. Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang mumpuni, buktinya dengan skor hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif seksi I—III minimal 600;

5. Memiliki kemahiran berbahasa asing sesuai dengan kriteria seleksi, buktinya dengan sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sertifikat TOEFL ITP minimal skor 600 atau IELTS minimal 6,5 untuk bahasa Inggris

b. Sertifikat DELF minimal level B2 untuk bahasa Prancis

c. Sertfikat TOAFL minimal skor 500 untuk bahasa Arab

d. Sertifikat TOPIK minimal level 4 untuk bahasa Korea

6. Memiliki portofolio di bidang penerjemahan buku;

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis