Kabar gembira ini berkaitan dengan guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang naik 2 kali lipat di tahun 2023, khusus untuk salah satu kategori guru ini.
Artikel ini perlu dipahami secara menyeluruh, agar tidak salah dalam menerima informasi. Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi bulan depan yaitu tepatnya bulan September sudah mulai proses penerbitan SKTP Semester 2.
Terdapat hal yang menarik dalam semester 2 ini yang mana mencakup pencairan tunjangan sertifikasi untuk TPG triwulan 3 dan TPG triwulan 4 akan naik TPGnya.
Yang mana hanya berlaku untuk kategori guru tertentu saja. Yang mana hal ini telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Regulasi Sebelumnya
Sebelum regulasi terbaru ini diterapkan, terdapat regulasi sebelumnya yaitu Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Isinya mengatur mengenai besaran Tunjangan Profesi yang akan diperoleh oleh guru.
Tunjangan Profesi bagi guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
- Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok sesuai dengan tertera pada SK Inpassing atau penyetaraan, atau
- Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar R. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Dalam aturan lama ini hanya ada 2 kategori yaitu untuk Inpassing dan non inpassing. Berbeda dengan regulais yang terbaru dan saat ini berlaku.
Regulasi Saat Ini
Kemudian untuk regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Yang mana isinya yaitu berkaitan dengan besaran tunjangan profesi antara lain:
Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- Serata gaji pokok sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan
- Sebesar Rp. 1.500.00 (satu juta lima ratus) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
- Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Halaman selanjutnya,
Dengan demikian bagi guru guru…
Halaman : 1 2 Selanjutnya