Kemdikbud telah memastikan 1,6 juta guru non sertifikasi bisa mendapatkan kesejaheraan TPG. Hal tersebut dikarenakan kesejahteraan guru menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh pemerintah yakni Kementerian Pendidikan. Mendikbudristek juga telah memastikan kepada guru agar bisa mendapatkan kesejahteraan dari tunjangan profesi guru bagi yang belum atau sudah mendapatkannya.
Pada saat ini tunjangan profesi hanya bisa didapatkan oleh guru yang sudah mengikuti dan lulus program PPG dari Kemdikbud. Melalui program sertifikasi tersebut maka guru yang mengikuti program sertifikasi akan dibina untuk dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam dunia pendidikan. Selain itu, guru yang sudah lulus PPG juga akan mendapatkan sertifikat pendidik. Hal tersebut merupakan bukti formal yang dapat dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sehingga, TPG yang diberikan oleh pemerintah tersebut hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah lulus PPG dan para guru yang belum mengikuti program tersebut saat ini telah berbondong-bondong untuk mendaftar hingga telah menyebabkan antrean panjang.
Untuk kuota PPG pada setiap tahunnya terbatas dan tidak mampu memenuhi kapasitas guru yang terus bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemdikbud maka saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan peningkatan kesejahteraan karena menunggu antrean PPG.
Hal tersebut yang menjadi salah satu permasalahan guru yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Melalui aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas tersebut maka Kemendikbud menjelaskan bahwa guru lama yang sudah mengajar maka tidak perlu mengikuti program tersebut.
Sehingga, apabila pada zaman dahulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi maka dalam RUU Sisdiknas sekarang ini, guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan tunjangan.
Selain itu, bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen maka akan tetap dapat menerima tunjangan tanpa ada perubahan dengan ketentuan guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, bagi guru yang sudah menerima tunjangan maka arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali yang mana guru tersebut akan terus menerima tunjangannya. Selain itu, Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa bagi yang belum menerima tunjangan, maka tidak perlu mengantre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Hal tersebut dikarenakan banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun.
Akan tetapi, nantinya sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas tersebut hanyak difokuskan untuk mencetak guru baru. Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat untuk menjadi guru untuk calon guru baru, bukan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar karena banyak guru sampai akhir kariernya tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu perubahan RUU Sisdiknas tersebut merupakan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya