Tunjangan Pengganti Sertifikasi 2023 – Saat ini Kabar tentang penghapusan tunjangan profesi guru 2022 dan nasib guru belum sertifikasi kembali menjadi topik hangat di kalangan pendidik.
Berikut ini jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas yang kabarnya bisa mencapai Rp 20 juta. Benarkah?
Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tambahan penghasilan.
Adapun tunjangan profesi guru diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam mengajar.
Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan Pemerintah pada guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensi yang disyaratkan.
Serdik merupakan pengganti Akta IV yang sudah tidak berlaku lagi. Maka untuk mendapat serdik, guru wajib mengikuti pendidikan profesi guru.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya