– guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
– memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
– memiliki NUPTK;
– tercatat pada Dapodik;
– bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
– aktif mengajar; dan
– tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Besaran yang diterima
Adapun besarannya adalah sama dengan penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS, yaitu setara dengan gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang telah lulus PPPK diberikan setara gaji pokok sesuai dengan aturan sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Bagi guru PPPK yang memiliki ijazah S1 berada di golongan IX (sembilan), sedangkan bagi guru ASN dan PNS berada di golongan IIIa.
3. Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
– Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
Kemudian Guru harus memastikan data terinput dengan benar. Lalu data yang diinput atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Perlu diperhatikan, guru juga harus memastikan kesesuaian data yang diinput atau diperbarui tersebut.
Halaman berikutnya
Validasi dan penetapan penerima..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya