2. PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tunjangan anak diberikan maksimal kepada 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.
Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak yang berusia 25 tahun bisa mendapat tunjangan apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan keluarga ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
3. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan beras di luar gaji PNS dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.
Apabila keluarga seorang PNS terdiri dari seorang istri, seorang suami, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
4. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan menurut golongan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
Bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.
5. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan umum di luar gaji PNS menurut golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan jabatan.
Bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.
Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.
Halaman berikutnya
PNS mendapat tunjangan jabatan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya