Selain Gaji Pokok dan 7 Jenis Tunjangan, PNS Juga Dapat Bonus di Tahun 2023, Berapa?

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.

Tunjangan anak diberikan maksimal kepada 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.

Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.

Anak yang berusia 25 tahun bisa mendapat tunjangan apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan keluarga ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

3. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan beras di luar gaji PNS dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.

Apabila keluarga seorang PNS terdiri dari seorang istri, seorang suami, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

4. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan menurut golongan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.

Bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.

5. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan umum di luar gaji PNS menurut golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan jabatan.

Bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.

Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Halaman berikutnya

PNS mendapat tunjangan jabatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis