Tunjangan Sertifikasi Guru – Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk dapat meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan ataupun Kebudayaan di tempat.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sertiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal terbaru sesuai dengan aturan dari Kemendikbudristek pada tahun 2022 ini dan dimulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV yaitu sebagai berikut :
- Triwulan I
Pertama dijelaskan mengenai sinkronisasi data pada tanggal 28 atau 29 Februari 2022. Kemudian untuk jadwal I dibayarkan pada bulan Maret 2022 dan untuk tanggal disesuaikan dengan masing-masing daerahnya.
- Triwulan II
Pada triwulan II untuk sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022 dan untuk pembayaran triwulan II ini akan dimulai pada bulan Juni 2022.
- Triwulan III
Pada triwulan III sinkronasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022 dan pembayaran dilakukan pada bulan September 2022.
- Triwulan IV
Pada triwulan terakhir atau triwulan IV ini sinkronisasi data dilakukan mulai pada tanggal 31 Oktober 2022 dan untuk pembayarannya akan dilaksanakan di bulan November 2022.
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat yaitu sebagai berikut :
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementrian.
- Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementrian.
- Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Terdapat beberapa prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut:
- Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah baik provinsi ataupun kabupaten/ kota.
- Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
- Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
- Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
- Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
- Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
- Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
- Format penilaian peserta ddik kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
- Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
- Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
- Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
Demikian informasi terkait dengan tunjangan sertifikasi guru, semoga dapat bermanfaat.
Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Promo atau Pelatihan Gratis Setiap Bulannya!
Penulis : Eka Susiyanti