RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Untuk selanjutnya yakni arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia menurut RUU Sisdiknas .

Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan Indonesia Menurut RUU Sisdiknas

Selain hal tersebut, digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T.

Arah dari kebijakan pendidikan Indonesia tahun 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD.

“Jadi anggaran pendidikan Indonesia 2023 yang sebesar Rp. 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen (atas APBN) tetap di jaga,” ucap Sri Mulyani.

 

Selanjutnya yakni tunjangan yang seharusnya diterima oleh guru selayaknya sebagai seorang pendidik.

Tunjangan yang Diterima Guru

Insentif Dana BOS

Bagi guru honorer yang pertama adalah mendapatkan insentif Dana BOS. Guru yang berstatus honor bisa mendapatkan insentif dari Dana BOS. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria penerima dan BOS sesuai aturan yang berlaku.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah

Tunjangan Profesi Guru

Guru honorer atau dengan kata lain guru Non PNS juga bisa mendapatkan TPG. Hal ini merupakan salah satu kabar gembira bagi guru honorer.

Pemberian TPG bagi guru honorer telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di Daerah khusus atau Daerah terpencil. Tujuan diberikan tunjangan ini  kepada guru adalah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus terpencil. Sehingga akan tetap terjamin kehidupannya.

Untuk mengetahui daerah di mana tempat guru bertugas, bisa di cek di Info GTK di bagian Lokasi Sekolah Induk. Disana terdapat Kategori Desa/Kelurahan. Jika tempat mengajar guru merupakan daerah khusus atau tertinggal, maka keterangan yang tertera adalah daerah Tertinggal.

 

Demikian penjelasan terkait RUU Sisdiknas tuai kontroversi semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis