Karena bagi guru yang memiliki sertifikat sebagai guru penggerak akan menjadi prioritas menjadi kepala sekolah.
Sehingga, nantinya penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilakukan sampai adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
Dalam hal ini, kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak dapat tetap melakukan tugasnya hingga nantinya ada guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah.
Sehingga bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat guru penggerak ataupun sertifikasi calon kepala sekolah harus siap kapan saja periodenya akan digantikan dengan guru yang telah memenuhi kriteria menjadi kepala sekolah.
Demikian informasi mengenai Rotasi Besar- Besaran Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi? Simak Aturan Kemdikbud. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Daftarkan Diri Anda dalam “Diklat bersertifikat 40 JP PRAKTIK PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI MERDEKA BELAJAR”
Ada Potongan Rp. 70 Ribu hanya menjadi Rp. 79 Ribu dapat full fasilitas !!!
Langkah Pendaftaran:
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Silahkan daftar di link berikut : http://bit.ly/HK_DiklatDiferensiasi40JP
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2