Rincian Besaran Alokasi Dana BOSP untuk BOP PAUD

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ice Breaking Seru & No Boring agar Pembelajaran Lebih Menyenangkan

Ice Breaking Seru & No Boring agar Pembelajaran Lebih Menyenangkan

Pemerintah menyediakan dana BOSP, yakni alokasi dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Terdapat perbedaan dalam besaran alokasi dana yang diterima satuan pendidikan. Dalam artikel ini lebih mengkhusus membahas mengenai BOP PAUD.

Perlu kita ketahui bahwa dalam ruang lingkup dana BOSP meliputi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOP kesetaraan.  Dimana untuk masing masing satuan pendidikan ini memiliki besaran alokasi dana yang berbeda

Pemberian dana BOP PAUD mencakup taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, dan lain sebagainya melalui besaran alokasi dana BOSP yang beragam.

Terdapat dua jenis dana BOP PAUD dengan besaran alokasi dana BOSP berbeda, yaitu dana BOP PAUD Regular dan dana BOP PAUD Kinerja.

Terdapat persyaratan untuk menerima besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Regular seperti mempunyai NPSN, mengisi data Dapodik, mempunyai izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

Berikut ini persyaratan yang perlu dipnuhi oleh satuan pendidikan PAUD untuk memperoleh Dana BOS

Syarat BOP PAUD Reguler

Selain itu, untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP dalam dana BOP PAUD Regular, satuan pendidikan harus mempunyai rekening atas nama satuan pendidikan, dan bukan termasuk satuan pendidikan kerja sama.

Syarat BOP PUAD Kinerja

Sedangkan persyaratan untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Kinerja yang harus dipenuhi satuan pendidikan, yaitu penerima dana BOP PAUD Reguler dan menjadi pelaksana sekolah penggerak.

Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen yang menyebutkan penentuan besaran alokasi dana BOSP, berikut rinciannya.

Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD:

Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular

  1. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular disesuaikan dengan besaran satuan biaya dana BOP PAUD reguler di setiap daerah kemudian dikalikan jumlah peserta didik.
  2. Mengenai besaran satuan biaya dana BOP PAUD setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.
  3. Jumlah peserta didik disesuaikan dengan data yang sudah divalidasi di Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  4. Jika satuan pendidikan berlokasi di daerah khusus yang mempunyai peserta didik kurang dari 9, jumlah peserta didik dihitung menjadi 9 peserta didik.

Halaman Selanjutnya

Penentuan besaran alokasi dana,..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru