Honorer Tak Masuk Pendataan – Tenaga honorer yang tidak masuk dalam ke dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022 akan mengalami kerugian besar.
Pasalnya, revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN) dalam Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Tentunya, tenaga honorer atau pegawai non ASN yang sudah masuk ke dalam database BKN akan memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat jadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022, kecil kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN.
Meskipun pemerintah menyatakan pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN, tetapi peluangnya tetap saja sangat besar.
Terlebih, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, memberikan peluang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Dalam draf revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung. Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Halaman berikutnya
Batas usia pensiun sebagaimana..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya