Informasi resmi yang dibagikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui terbitnya peraturan terbaru untuk guru dan kepala sekolah yaitu tentang waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024.
Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Informasi ini resmi dari Kemdikbud perihal batas waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024, mengingat mulai tahun ajaran 2025/2026 sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan terbaru tersebut dijelaskan dalam bab 4 pasal 31 tentang adanya ketentuan peralihan penggunaan kurikulum yang wajib guru dan kepala satuan pendidikan ketahui.
Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 dan,
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
Satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang.
Yang mana syarat pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 adalah sebagai berikut:
- Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.
- Memiliki akun belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id).
- Mengunduh aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau akses ke laman guru.kemdikbud.go.id
- Mengikuti alur pendaftaran hingga selesai
- Khusus bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya