Urutan penempatan yaitu mengacu pada didahulukan untuk Prioritas 1, P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.
Kemudian baru P2 dan P3, Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.
Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Dan Terakhir apabila masih tersedia formasi dapat diberikan untuk P4 atau peserta umum. Sehingga penting juga bagi Anda untuk bisa mendapatkan nilai terbaik atau peringkat tertinggi dalam tes kompetensi seleksi PPPK guru tahun 2023.
Demikian informasi mengenai Resmi Telah Rilis Surat Edaran Kemdikbud Terbaru, Simak Informasi Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda,
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2