Pertama, jika perbaikan data sudah diajukan oleh operator sekolah yang mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen kependudukan seperti KTP atau KK, namun keluar keterangan “identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil”, maka PTK tersebut harus melapor ke Disdukcapil setempat untuk menyelaraskan data ke Dukcapil Pusat.
Kedua, yang mungkin saja terjadi yakni perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan sesuai Kartu Keluarga atau KTP, namun muncul keterangan “Perubahan data tidak dapat dilakukan”.
Apabila terjadi hal seperti itu, maka proses perbaikan data dapat diajukan secara mandiri oleh operator satuan pendidikan yang dibantu oleh Admin Pusdatin Kemendikbudristek melalui laporan ke ULT Kemendikbudristek.
Demikian informasi mengenai syarat wajib untuk pengajuan dan perbaikan data NUPTK Guru. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!