Resmi Rilis! 2 Keputusan MenPAN-RB Ini Jadi Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Penentu Honorer Diangkat ASN?

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK 2022 – Ada kabar mengenai aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Adanya penambah aturan dan syarat bagi pelamar PPPK 2022 ini, tentu perlu diketahui oleh tenaga honorer sebagai calon pelamar.

Aturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB itu mengatur syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis, sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, bagi 30 jenis JF dalam pengadaan PPPK 2022.

Daftar jabatan fungsional atau JF yang ditujukan syarat sertifikat kompetensi itu, tertuang pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyampaikan, dalam Kepmen 970/2022 tersebut, pemerintah juga memberi peluang untuk pelamar PPPK, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Di mana untuk JF teknis, KemenPAN-RB juga telah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi bagi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen 970/2022.

Pada diktum pertama, Kepmen 970/2022 mengamanahkan, setiap pelamar yang melamar pada JF dalam pengadaaan PPPK, maka wajib punya pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan, untuk jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.

Sedangkan, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus punya pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Dan bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja yang relevan selama paling singkat lima tahun, maka bisa melamar pada jenjang ahli madya.

Selain syarat lamanya, pengalaman pada bidang kerja yang relevan, para pelamar beberapa JF diminta untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK pun bisa mendapat tambahan nilai, dengan bobot sekitar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Kepmen 970/2022 tersebut.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini, Alex juga berpesan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis