Resmi Rilis! 2 Keputusan MenPAN-RB Ini Jadi Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Penentu Honorer Diangkat ASN?

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK 2022 – Ada kabar mengenai aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Adanya penambah aturan dan syarat bagi pelamar PPPK 2022 ini, tentu perlu diketahui oleh tenaga honorer sebagai calon pelamar.

Aturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB itu mengatur syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis, sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, bagi 30 jenis JF dalam pengadaan PPPK 2022.

Daftar jabatan fungsional atau JF yang ditujukan syarat sertifikat kompetensi itu, tertuang pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyampaikan, dalam Kepmen 970/2022 tersebut, pemerintah juga memberi peluang untuk pelamar PPPK, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Di mana untuk JF teknis, KemenPAN-RB juga telah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi bagi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen 970/2022.

Pada diktum pertama, Kepmen 970/2022 mengamanahkan, setiap pelamar yang melamar pada JF dalam pengadaaan PPPK, maka wajib punya pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan, untuk jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.

Sedangkan, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus punya pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Dan bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja yang relevan selama paling singkat lima tahun, maka bisa melamar pada jenjang ahli madya.

Selain syarat lamanya, pengalaman pada bidang kerja yang relevan, para pelamar beberapa JF diminta untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK pun bisa mendapat tambahan nilai, dengan bobot sekitar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Kepmen 970/2022 tersebut.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini, Alex juga berpesan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis