Aturan Baru PPPK 2022 – Ada kabar mengenai aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Adanya penambah aturan dan syarat bagi pelamar PPPK 2022 ini, tentu perlu diketahui oleh tenaga honorer sebagai calon pelamar.
Aturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB itu mengatur syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis, sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, bagi 30 jenis JF dalam pengadaan PPPK 2022.
Daftar jabatan fungsional atau JF yang ditujukan syarat sertifikat kompetensi itu, tertuang pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyampaikan, dalam Kepmen 970/2022 tersebut, pemerintah juga memberi peluang untuk pelamar PPPK, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Di mana untuk JF teknis, KemenPAN-RB juga telah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi bagi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen 970/2022.
Pada diktum pertama, Kepmen 970/2022 mengamanahkan, setiap pelamar yang melamar pada JF dalam pengadaaan PPPK, maka wajib punya pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan, untuk jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.
Sedangkan, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus punya pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Dan bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja yang relevan selama paling singkat lima tahun, maka bisa melamar pada jenjang ahli madya.
Selain syarat lamanya, pengalaman pada bidang kerja yang relevan, para pelamar beberapa JF diminta untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.
Calon pelamar PPPK pun bisa mendapat tambahan nilai, dengan bobot sekitar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Kepmen 970/2022 tersebut.
Halaman berikutnya
Dalam hal ini, Alex juga berpesan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya