RESMI! Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 Diwajibkan Untuk Guru Sertifikasi? Berikut Syarat, Ketentuannya

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Seleksi Calon Guru Penggerak

  1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.
  2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
  3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
  4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
  5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan.

Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:

  1. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  2. mengunggah Ijazah S1/D4;
  3. mengunggah surat rekomendasi;
  4. mengunggah pakta integritas;
  5. mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
  6. mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
  7. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
  8. mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
  9. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  10. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
  11. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).

Jadwal Seleksi Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

  1. Informasi rekrutmen calon guru Penggerak : 12 November – 12 Desember 2022.
  2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) : 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023.
  3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 12 Januari – 4 Februari 2023.
  4. Pengumuman tahap 1 : 14 – 15 Februari 2023.
  5. Simulasi Mengajar dan Wawancara : 18 Februari 2023 – 30 Maret 2023.
  6. Pengumuman tahap 2 : 4 – 5 Mei 2023.
  7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : 1 Juni – 30 November 2023.
  8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : Akan diinformasikan kemudian

Catatan : Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran

Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mengakses dan login ke simpkb.
  2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
  4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Lain – lain

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis