Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli warts berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
- berusia 60 (enam puluh) tahun;
- tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
- diangkat menjadi CPNS, balk sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
- berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
- tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Demikian artikel mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Intensif Untuk Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!