Sasaran dan Kriteria Penerima Tunjangan Intensif
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Agama (SIMPATIKA),
- Belum lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Penerima
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika dengan mengacu sebagai berikut.
- Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pengajuan yang telah diajukan oleh guru dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali, selanjutnya kuota yang telah ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan pada semester ganjil dan semester genap.
- Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.
- Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih. besar.
Penyaluran Tunjangan Insentif
- Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
- Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
Nominal Tunjangan Insentif
- Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
- Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
- Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akkuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
- Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
Halaman Selanjutnya
Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya