Selain itu, bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan maka juga akan tetap mendapat tunjangan selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi maka Kemendikbudristek juga memastikan bahwa guru ASN tersebut juga dapat menerima penghasilan yang layak.
Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian. Hal tersebut didasarkan pada UU ASN yang mana tunjangan untuk guru tersebut akan ditingkatkan serta tidak perlu menunggu proses sertifikasi.
Sementara bagi guru non ASN nantinya juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.
Namun, pada saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat yang diperuntukkan bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, untuk kedepannya sertifikat tersebut rencananya tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar yang mana sertifikat guru tersebut kedepannya hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.
Hal tersebut karena banyak kategori pendidik yang telah menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur serta fasilitator. Orang-orang tersebut telah menjalankan tugas sebagai guru dan masuk dalam kategori guru sehingga seharusnya mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.
Seluruh hal tersebut berawal dari keinginan pemerintah untuk menjawab keluhan para guru dari seluruh Indonesia yang sedang antre untuk mengikuti sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Melihat hal tersebut maka harapannya RUU Sisdiknas yang baru tersebut akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas.
Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas tersebut maka diharapkan ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru sedangkan untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.
Untuk mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak telah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan dan mekanisme spesifik. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru tersebut nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas. Dengan mekanisme tersebut maka diharapkan baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi, saat ini Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya