Resmi, Ini 2 Kategori Pelamar Ini Tidak Perlu Buat Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022, Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun SSCASN PPPK Guru – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Diketahui bahwa, terdapat peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 ini, dan terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.

Pasal 23 menjelaskan bahwa :

Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan tertentu.

Apa saja ketentuan yang dimaksud, simak selengkapnya sebagai berikut:

  1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
  3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
    1. Pelamar prioritas 1.
    2. Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.
    3. Pelamar melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Perlu dipahami, Bagi pelamar prioritas pertama dan pelamar yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru kembali. Sementara itu, untuk yang yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Tetapi kemungkinan pula terdapat lupa akun atau lupa password.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya? Dan melakukan pembaruan data?

Halaman selanjutnya

Berikut ini merupakan cara…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis