Gaji Honorer 2023 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan terkait dengan gaji non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Oleh karena itu, kiranya non ASN perlu mengetahui besaran gaji tenaga honorer yang dimuat didalam aturan tersebut.
Lantas seperti apa besaran gaji tenaga honorer dalam aturan tersebut? Tenaga non ASN dengan profesi apa yang mendapatkan honor hingga mencapai Rp5.6 juta? Simak penjelasan berikut.
Melihat pada aturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Pasal 1 dan pasal 2. Pada pasal 1 berisikan mengenai penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Lebih dalam mengenai pasal 1 menjelaskan mengenai biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023 berdasarkan penetapan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks.
Sementara isi dari pasal 2 berkenaan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan Kemenkeu tersebut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang diberlaku mulai tanggal 19 Mei 2022.
Honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.
Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut:
1. Gaji Honorer di Aceh
Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000.
2. Gaji Honorer di Sumatera Utara
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya