Resmi! Gaji Tenaga Honorer 2023 Sudah Ditetapkan Melalui Peraturan Menkeu, Cek Berapa Penghasilan Anda Per Bulannya?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Honorer 2023 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan terkait dengan gaji non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Oleh karena itu, kiranya non ASN perlu mengetahui besaran gaji tenaga honorer yang dimuat didalam aturan tersebut.

Lantas seperti apa besaran gaji tenaga honorer dalam aturan tersebut? Tenaga non ASN dengan profesi apa yang mendapatkan honor hingga mencapai Rp5.6 juta? Simak penjelasan berikut.

Melihat pada aturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Pasal 1 dan pasal 2. Pada pasal 1 berisikan mengenai penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Lebih dalam mengenai pasal 1 menjelaskan mengenai biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023 berdasarkan penetapan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks.

Sementara isi dari pasal 2 berkenaan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan Kemenkeu tersebut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang diberlaku mulai tanggal 19 Mei 2022.

Honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.

Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut:

1. Gaji Honorer di Aceh

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000.

2. Gaji Honorer di Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.

Halaman berikutnya

3. Gaji Honorer di Riau..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis