Resmi! Gaji Tenaga Honorer 2023 Sudah Ditetapkan Melalui Peraturan Menkeu, Cek Berapa Penghasilan Anda Per Bulannya?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Honorer 2023 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan terkait dengan gaji non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Oleh karena itu, kiranya non ASN perlu mengetahui besaran gaji tenaga honorer yang dimuat didalam aturan tersebut.

Lantas seperti apa besaran gaji tenaga honorer dalam aturan tersebut? Tenaga non ASN dengan profesi apa yang mendapatkan honor hingga mencapai Rp5.6 juta? Simak penjelasan berikut.

Melihat pada aturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Pasal 1 dan pasal 2. Pada pasal 1 berisikan mengenai penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Lebih dalam mengenai pasal 1 menjelaskan mengenai biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023 berdasarkan penetapan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks.

Sementara isi dari pasal 2 berkenaan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan Kemenkeu tersebut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang diberlaku mulai tanggal 19 Mei 2022.

Honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.

Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut:

1. Gaji Honorer di Aceh

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000.

2. Gaji Honorer di Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.

Halaman berikutnya

3. Gaji Honorer di Riau..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis