Seleksi PPPK Guru tahun 2022 – Pengadaan guru ASN melalui seleksi PPPK tahun 2022 akhirnya sudah diterbitkan peraturan terbarunya oleh Kemenpan RB.
Jika dilihat PPPK tahun 2022 ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan baru tersebut, regulasinya yaitu tentang pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.
Hal ini termuat dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 (PPPK JG Guru Tahun 2022). Dalam peraturan tersebut Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, juga terdapat prioritas pelamar yang diterapkan dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
Dalam pengadaan seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Apa perbedaannya dan apa saja yang mencirikan kedua jenis pelamar tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Berikut ini merupakan rincian pelamar yang menjadi prioritas, yaitu :
1. Pelamar Prioritas 1
Pelamar ini terdiri dari guru THK- II, guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.
2. Pelamar Prioritas 2
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK – II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.
3. Pelamar Prioritas 3
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar Umum
Sedangkan untuk pelamar umum dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022, merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik. Adapun syarat pelamar pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022, yaitu dengan rincian lengkap seperti berikut ini.
Syarat Pelamar PPPK Guru Tahun 2022
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau Diploma empat (D4).
- Sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 ini dilakukan secara nasional oleh Kemendibud Ristek sebagai instansi pembina JF Guru yang berkoordinasi dengan Panselnas.
Demikian informasi Resmi Dari Kemenpan RB Mengenai Syarat Dan Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang tepat.
Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)