Resmi dari KemenPAN RB! Inilah Solusi KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pelaksanaan pendataan tenaga honorer tersebut juga harus disesuaikan dengan arahan dari surat edaran KemenpanRB terbaru, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 yang berisikan bahwa MenpanRB tengah meminta PPK untuk melakukan pendataan jumlah honorer yang berada di instansinya masing-masing.

Pada pendataan tenaga honorer ini, maka tenaga honorer memerlukan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan khususnya berkas yang akan digunakan pada saat pembuatan akun di aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Berkas-berkas tersebut nantinya akan digunakan oleh tenaga honorer untuk melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga honorer yang bertujuan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi dan melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Sehingga, dengan demikian perlu diketahui bahwa bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan honorer supaya bisa didaftarkan. Pada bagian instansi maka ada beberapa dokumen yang diperlukan dari tenaga honorer yakni sebagai berikut:

1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.

2. Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.

3. Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).

Dalam dokumen yang pertama tersebut, tenaga honorer cukup memiliki SK kontrak kerja satu tahun yang dibayar oleh APBD selain itu, apabila ada SK kontrak kerja lainnya akan tetapi tidak dibayarkan oleh APBD maka hal tersbut tidak menjadi masalah.

Hal yang terpenting yakni selama satu kali dalam satu tahun ada SK kontrak kerja yang telah dibayarkan melalui APBD dan disertai dengan bukti pembayarannya. Selain itu pada saat pembuatan akun tenaga non ASN terdapat beberapa dokumen yang diperlukan yakni diantaranya KTP, KK, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.

Daftar Sekarang Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis