Resmi dari KemenPAN RB! Inilah Solusi KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pelaksanaan pendataan tenaga honorer tersebut juga harus disesuaikan dengan arahan dari surat edaran KemenpanRB terbaru, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 yang berisikan bahwa MenpanRB tengah meminta PPK untuk melakukan pendataan jumlah honorer yang berada di instansinya masing-masing.

Pada pendataan tenaga honorer ini, maka tenaga honorer memerlukan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan khususnya berkas yang akan digunakan pada saat pembuatan akun di aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Berkas-berkas tersebut nantinya akan digunakan oleh tenaga honorer untuk melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga honorer yang bertujuan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi dan melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Sehingga, dengan demikian perlu diketahui bahwa bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan honorer supaya bisa didaftarkan. Pada bagian instansi maka ada beberapa dokumen yang diperlukan dari tenaga honorer yakni sebagai berikut:

1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.

2. Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.

3. Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).

Dalam dokumen yang pertama tersebut, tenaga honorer cukup memiliki SK kontrak kerja satu tahun yang dibayar oleh APBD selain itu, apabila ada SK kontrak kerja lainnya akan tetapi tidak dibayarkan oleh APBD maka hal tersbut tidak menjadi masalah.

Hal yang terpenting yakni selama satu kali dalam satu tahun ada SK kontrak kerja yang telah dibayarkan melalui APBD dan disertai dengan bukti pembayarannya. Selain itu pada saat pembuatan akun tenaga non ASN terdapat beberapa dokumen yang diperlukan yakni diantaranya KTP, KK, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.

Daftar Sekarang Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis